Para peserta mengikuti sidang isbad pernikahan siri di Surabaya, pertengahan pekan lalu. Mereka mendaftarkan pernikahan siri agar tercatat di negara.
Sebagian besar calon pasangan mengetahui Ahlan menyediakan jasa perkawinan siri lewat cerita dari mulut ke mulut.
Meskipun, Ahlan juga memasang informasi itu di jejaring media sosial.
“Misi saya pribadi, daripada kumpul kebo atau hubungan di luar nikah, asal menurut agama sah, niatnya jelas, orangnya terbuka, jujur kepada saya, lebih baik menikah secara siri,” imbuhnya.
Secara umum, Ahlan akan menentukan bersedia atau tidak menikahkan siri pasangan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang didapatnya selama wawancara. Tentu juga, dengan syarat-syarat dianggapnya sesuai dengan tuntutan agama.
“Syah atau tidak (pernikahan siri itu) kan urusan Tuhan. Yang penting sudah terpenuhi syarat hukumnya,” pungkasnya.
Bayu dan Zila memutuskan memutuskan untuk menikah siri di usia 19 tahun. Setelah mereka berpacaran sejak kelas 3 SMP, keluarga Zila mendesak agar keduanya segera menikah karena khawatir anaknya terjerembab perbuatan dosa.
Saat itu, suasana pernikahan siri berlangsung hikmat, meskipun yang yang datang hanya keluarga dan tetangga dekat.
Semua serba sederhana. Mereka menikah siri dengan fasilitas dari keluarga. Pihak yang menikahkan, yakni kakek Zila. Mereka pun tak perlu mendatangkan penghulu.
“Karena saya sudah lama pacaran.Dari SMP kelas 3 sampai hampir umur 19. Enggak enak kalau lama-lama, dikirain kenapa-kenapa sama tetangga-tetangga,” kata Bayu kepada Surya.co.id, akhir pekan lalu.
Kini pernikahan siri mereka sudah berjalan tiga tahun lebih. Mereka juga sudah dikarunia dua momongan. Yang paling kecil berusia semingguan.
Ketika sang anak pertama lahir, keluarga kecil yang tinggal di daerah Kebraon itu mulai resah.
Mereka khawatir sang anak nantinya kesulitan bersekolah karena tak punya akta kelahiran.
Kalaupun menikah lagi secara legal menurut negara, kata Bayu, usia akta yang akan diterima kemungkinan besar tak sesuai dengan hari lahir sang anak.
“Kalau nanti kami nikah biasa (lewat KUA), anaknya tahun lahirnya di akta akan berbeda dengan tahun lahir asalnya. Disesuaikan dengan tahun pernikahan. Umurnya dimundurkan. Kan enggak enak kalau dia misalnya usia 7 tahun dijadikan 6 tahun,” tambahnya. (fla/ufi)