Rasulullah SAW dalam sabdanya bahkan mengatakan jika mayoritas penduduk neraka adalah wanita. Di sana, kaum hawa didera dengan beragam siksa. Bukan tanpa alasan, siksaan ini merupakan balasan atas tindakan di dunia yang bertentangan dengan ajaran.Salah satu siksaan yang diterima adalah dipakaikan dua gelang dari api neraka. Tidak terbayangkan bagaimana panasnya ketika gelang ini menyentuh kulit. Namun, tidak ada lagi ampunan pada hari itu, yang ada hanya jeritan memohon ampunan yang sia-sia. Siapa wanita ini dan apa dosanya?
Ternyata wanita yang akan dipakaikan gelang oleh Allah SWT dari api neraka saat hari kiamat kelak adalah wanita yang gemar menggunakan perhiasan akan tetapi mereka tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan tersebut.
Banyak wanita yang menjadikan perhiasan sebagai penunjang penampilan mereka. Tidak hanya itu, kaum hawa juga menjadikan perhiasan untuk menunjukkan kelas sosial di masyarakat serta untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Akan tetapi, jika perhiasan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tuntunan syar’i maka mereka bisa terjerumus dalam lembah dosa. Seperti penggunaannya untuk tujuan pamer, kesombongan, untuk menarik pria yang bukan mahram. Terlebih lagi apabila wanita tersebut tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan yang mereka pergunakan.
Diceritakan dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata bahwa, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak wanitanya, di tangannya ada dua buah gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakat emas itu?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga ataupun ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk menemui Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian merasa takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Seperti halnya zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak, kita juga wajib untuk megeluarkan zakat perhiasan setiap tahunnya. Namun dengan catatan saat sudah mencapai haulnya yaitu 1 tahun hijriyah dan selama masih mencapai nisbab.
Adapun ketentuannya yaitu, nisbab emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram perak.
Jadi apabila kita mempunyai emas dan perak uang sudah masuk nisbab nya maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun yaitu dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Semoga dengan mengetahui hal ini dapat membuat kita menjadi hamba yang lebih bertakwa dan mampu menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Merasa artikel ini bermanfaat dan menambah informasi? Jangan ragu SHARE juga ke teman-teman yang lainnya! Menyebarkan informasi bermanfaat juga termasuk amal baikmu lho. Bisa juga LIKE fanspage kami untuk mendapatkan informasi menarik dan bermanfaat lainnya,Berita Islam dan Orang Tua Teladan.