WARTA KOTA, MATRAMAN-- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,4 kilogram, yang diungkap Senin (25/9), dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Hal ini dibuktikan menyusul penangkapan salah satu dari lima orang yang diamankan polisi, yakni warga binaan Lapas Kota Tarakan bernama Hendra.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala BNN Kaltara, Kombespol Ery Nursatari di Tarakan, Selasa.
"Penyelundupan sabu-sabu 11,4 kilogram dari Malaysia ini dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tarakan. Yang bersangkutan langsung kita ringkus dan dibawa ke Jakarta," terang dia.
Kemudian, penangkapan empat orang lainnya yang masuk dalam jaringannya juga diamankan di tiga lokasi yang berbeda sesaat setelah penangkapan barang buktinya.
Lokasi penangkapan keempat orang yang turut diciduk petugas dari BNN pusat berada di Kelurahan Juata Laut namun diakui tidak mengetahui secara pasti identitasnya.
Penangkapan kelima orang tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu (23/9) dan Minggu (24/9). Kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Senin (25/9) pagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh BNN pusat.
"Memang ada empat orang lagi yang diciduk petugas dari BNN pusat pada tiga lokasi yang berbeda di (Kelurahan) Juata Laut secara terpisah dengan waktu yang berbeda pula," aku Ery Nursatari.
Ia menegaskan, setelah penangkapan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram di Juata Laut, petugas BNN pusat langsung mendatangi Lapas Kota Tarakan dengan memeriksa napi bernama Hendra karena diketahui pemilik barang haram itu.