Dua dari tiga tersangka yang ditangkap saat di Mapolres Malang.
Pria berinisial MAM (14), AG (17), dan BY (24) tega meny3tubuhi gadis berusia 12 tahun yang masih tetangganya.
Tiga warga Desa Bulupitu, Gondanglegi, Kabupaten Malang itu melakukan perbuatan bejat pada Januari 2017.
Akibat perbuatan itu, gadis tersebut hamil 8 bulan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan kasus tersebut berawal saat korban diminta orangtuanya meminjam sabit ke tersangka BY.
Korban bertemu BY bersama MAM dan AG di luar rumahnya.
Baca: Punya Bisnis Batu Bara dan Kekayaan Melimpah, Yuni Shara Makan di Warung Pinggir Jalan
BY minta korban mengambil sendiri sabit tersebut di dalam rumah.
“Ternyata itu cara tersangka memperdayai korban,” kata Azi Pratas Guspitu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (17/9/2017).
Ketika korban masuk ke rumah, MAM mengikuti dari belakang.
MAM langsung memegang tangan korban dan menarik korban ke sebuah kamar di rumah BY.
Tersangka dibantu tersangka lain membekap mulut korban, dan menc4buli korban.
Selanjutnya MAM meny3tubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Sedangkan AG dan BY memegang kaki dan tangan korban.
“Setelah itu tersangka minta korban pulang,” ucap Azi Pratas.
Akibat perbuatan itu, korban hamil.
Orangtua korban langsung lapor ke polisi.
Sementara itu, MAM mengaku meny3tubuhi korban karena sering melihat video p0rno di ponsel.
“Saya tidak tahu kalau dia sampai hamil,” tutur MAM.
Penjaga warung
Nasib seorang penjaga warung di Daya, Makassar, NI (15) sangat tragis.
Dia kehilangan keperawanannya setelah diperkosa oleh dua rekannya, Selasa (12/9/2017).
Lokasi kejadian di Barandasi, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Maros,
Kapolsek Lau, AKP Ismail mengatakan, korban merupakan warga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar sementara kedua pelaku yakni, Iwan (19) dan Muh Taji Saputra (23) warga Pajjaiyyang, Makassar.
"Kedua pelaku ini bekerja sebagai penjual nasi goreng di Pajjaiyyang, Makassar. Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 03.00 wita di Barandasi," kata Ismail.
Ismail menjelaskan awal pemerkosaan tersebut.
Awalnya, kedua pelaku datang menjemput korban setelah pulang kerja, dengan mengendarai sebuah motor.
Saat pelaku tiba di tempat kerja korban, NI lalu dibonceng.
Kemudian diajak mencari minuman keras oleh pelaku.
Setelah mendapatkan miras, pelaku dan korban ke Barandasi.
"Setelah kedua pelaku mendapatkan minuman keras, korban dibawa ke belakang sebuah ruko di Barandasi. Tempat itu memang sepi," katanya.
Pelaku lalu berpesta miras dan memaksa korban untuk meminumnya juga.
Setelah itu, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian.
Pelaku kemudian meninggalkan korban tanpa busana setelah memperkosa.
Bahkan pelaku, sempat mengancam akan membunuh korban jika melapor ke Polisi.
Korban pun melapor ke Polsek Lau.
Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Reskrim Polsek Lau melakukan pengejaran tersangka pemerkosaan sampai di jalan Pajjaiyang, Makassar.
Saat itu, polisi langsung mengepung rumah pelaku.
"Anggota langsung melakukan pengepungan rumah tersangka. Makanya tesangka ini tidak bisa melarikan diri," katanya.
Kedua tersangka dan barang bukti satu unit motor jenis Honda Beat warna hitam yang gunakan pelaku melancarkan aksinya, diamankan polisi.
Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polsek Lau, untuk proses penyidikan.
