Baiq Nuril, perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE pasrah dengan nasibnya
Malang nasib Baiq Nuril Maqnun (36), perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang kini mendekam di balik penjara karena tersandung kasus pelanggaran UU ITE. Nuril, panggilan akrab ibu tiga anak ini bekerja sebagai staf Tata Usaha SMAN 7 Mataram.
Lalu apa yang membuat Nuril hingga mendekam di penjara?
Semua berawal tiga tahun lalu, tepatnya di tahun 2014, perempuan asal desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini tiba-tiba mendapatkan telepon dari atasannya.
Pasalnya, atasannya yang bernama H.Muslim dan menjadi Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ini menghubunginya dan menceritakan hubungan gelapnya dengan perempuan lain yang diduga selingkuhannya. Sontak hal itu membuat Nuril merasa kaget dan aneh.
Ia bahkan tak menyangka mendapatkan informasi yang tak sepantasnya ia dengar bahkan dari atasannya sendiri. Sebagai bawahan, Nuril pun berusaha untuk tetap tenang saat mendengarkan curhatannya, namun Nuril merekam percakapan tersebut. Karena keganjalan yang Nuril rasakan, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya.
Pada Desember 2014, rekan Nuril meminjam telpon genggamnya dan secara diam-diam untuk mengambil file rekaman tersebut. Akibatnya, tanpa diketahui Nuril rekaman itu bocor dan beredar hingga ke tangan sang kepala sekolah, H. Muslim.
Anehnya, kepala sekolah ini malah melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik. Nuril pun didakwa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Nuril tak berkutik dengan tuduhan ini ia bahkan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pemberitaan mengenai Nuril pun akhirnya mulai mencuat saat banyak petisi yang bermunculan untuk mencari keadilan untuk ibu tiga anak ini. Hashtag #SAVENURIL yang beredar di media sosial jadi perhatian netizen.
Komentar dari netizen pun terus membanjiri sebagai bentuk dukungan moril atas ketidakadilan yang menimpa Nuril dan keluarganya.